Berita  

Gubernur Banten Instruksikan Penanganan Pemerasan di Perangkat Daerah Jelang Idulfitri

Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil langkah tegas dalam menangani praktik pemerasan dan intervensi terhadap proses pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Ilustrasi (Canva)

Banten, Semartara.News – Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil langkah tegas dalam menangani praktik pemerasan dan intervensi terhadap proses pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Langkah ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur Banten (Ingub) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanganan atas Tindakan Pemerasan dan/atau Intervensi terhadap Pelayanan Publik pada Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Banten.

Instruksi yang ditandatangani pada 19 Maret 2025 tersebut menggarisbawahi beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh jajaran pemerintahan, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP, Inspektur Daerah, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Empat Langkah Pencegahan Pemerasan

1. Menjaga lingkungan kerja yang kondusif

Seluruh perangkat daerah diminta memberikan pelayanan profesional sesuai tugas dan fungsinya.

2. Menolak segala bentuk pemerasan dan intervensi

Setiap pejabat dan pegawai dilarang mengakomodasi permintaan yang bertentangan dengan aturan hukum.

3. Mencegah penyalahgunaan anggaran daerah

Dilarang melakukan tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah serta melanggar ketentuan hukum lainnya.

4.Pelaporan segera atas dugaan pemerasan

Kepala OPD diwajibkan melaporkan setiap indikasi pemerasan atau intervensi kepada Sekretaris Daerah.

Gubernur Andra Soni juga menginstruksikan Kepala Satpol PP untuk menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan layanan publik. Sementara itu, Inspektorat Daerah Provinsi Banten ditugaskan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan ini guna memastikan kepatuhan di seluruh jajaran pemerintahan.

Dengan adanya instruksi ini, diharapkan pelayanan publik di Banten tetap berjalan profesional dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat serta pemerintah daerah. (Sayuti/Ril)

Tinggalkan Balasan