Kota Serang, Semartara.News – Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan Nota Pengantar terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang berlangsung di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Selasa (27/5/2025).
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.
Andra Soni menekankan pentingnya penguatan modal untuk Bank Banten guna meningkatkan kinerja dan keberlangsungan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), Pemerintah Provinsi Banten memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah nyata dan mendukung Bank Banten. Penyertaan modal sangat penting untuk memperbaiki struktur permodalan dan menjadikan bank ini lebih profesional serta mandiri,” ungkap Andra.
Untuk memperkuat struktur permodalan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari APBD, Pemprov Banten juga telah menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim, sebagai solusi sinergi antar BUMD perbankan daerah.
“Insya Allah, dengan langkah-langkah ini, Bank Banten akan menjadi instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” tambahnya.
Mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Andra Soni menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih, serta kerangka kebijakan pembangunan untuk lima tahun ke depan.
Ia menyatakan bahwa penyusunan RPJMD telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari kajian teknis dan administratif hingga pengumpulan aspirasi dari para pemangku kepentingan.
Semua tahapan tersebut telah menghasilkan rancangan akhir RPJMD yang dituangkan dalam Raperda.
“Mudah-mudahan pada kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD dapat mengkaji dan membahas substansi Raperda ini agar sesuai dengan kaidah dan ketentuan hukum, menjawab tantangan pembangunan, serta mengoptimalkan seluruh potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Penyerahan Nota Pengantar untuk dua Raperda strategis ini menandai awal proses pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif, yang diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat Banten.
“Semoga melalui proses pembahasan yang konstruktif, kita dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan solutif demi kemajuan Banten,” tutup Gubernur Andra Soni.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan Nota Pengantar terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang berlangsung di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Selasa (27/5/2025).
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.
Andra Soni menekankan pentingnya penguatan modal untuk Bank Banten guna meningkatkan kinerja dan keberlangsungan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), Pemerintah Provinsi Banten memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah nyata dan mendukung Bank Banten. Penyertaan modal sangat penting untuk memperbaiki struktur permodalan dan menjadikan bank ini lebih profesional serta mandiri,” ungkap Andra.
Untuk memperkuat struktur permodalan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari APBD, Pemprov Banten juga telah menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim, sebagai solusi sinergi antar BUMD perbankan daerah.
“Insya Allah, dengan langkah-langkah ini, Bank Banten akan menjadi instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” tambahnya.
Mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Andra Soni menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih, serta kerangka kebijakan pembangunan untuk lima tahun ke depan.
Ia menyatakan bahwa penyusunan RPJMD telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari kajian teknis dan administratif hingga pengumpulan aspirasi dari para pemangku kepentingan.
Semua tahapan tersebut telah menghasilkan rancangan akhir RPJMD yang dituangkan dalam Raperda.
“Mudah-mudahan pada kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD dapat mengkaji dan membahas substansi Raperda ini agar sesuai dengan kaidah dan ketentuan hukum, menjawab tantangan pembangunan, serta mengoptimalkan seluruh potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Penyerahan Nota Pengantar untuk dua Raperda strategis ini menandai awal proses pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif, yang diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat Banten.
“Semoga melalui proses pembahasan yang konstruktif, kita dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan solutif demi kemajuan Banten,” tutup Gubernur Andra Soni. (*)