Gubernur Andra Soni Bahas Penataan Kawasan Konservasi dan Tambang Ilegal dengan Satgas PKH

Gubernur Banten dan Kemenhut membahas penertiban tambang ilegal Halimun Salak, termasuk pembongkaran fasilitas dan pemulihan kawasan hutan.
Momen diskusi strategis mengenai penertiban kawasan konservasi dan penambangan liar di Banten. Gubernur Andra Soni menerima kunjungan dari perwakilan Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH. (Foto: Ist)

Banten, Semartara.News – Gubernur Andra Soni baru-baru ini menyambut kunjungan penting dari pejabat Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk membicarakan isu konservasi dan maraknya pertambangan ilegal.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ruadianto Saragih Napitu, bersama dengan Ketua Satgas PKH, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha. Turut hadir pula Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Budhi Candra, beserta staf, di ruang kerja Gubernur yang berlokasi di KP3B, Kota Serang, pada hari Rabu (26/11/2025).

“Kami baru saja menerima kunjungan dari Satgas dan Deputi. Kami mendiskusikan upaya penertiban kawasan konservasi hutan dari aktivitas penambangan liar,” jelas Andra Soni setelah pertemuan.

Gubernur menekankan bahwa wewenang untuk melaksanakan langkah-langkah penataan dan penertiban kawasan ini sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana kementerian, terutama yang berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Mereka meminta dukungan kami, dan kami pastikan akan mendukung sepenuhnya langkah tersebut,” tegas Andra Soni.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ruadianto Saragih Napitu, membenarkan bahwa fokus kunjungan mereka adalah untuk merencanakan penertiban pertambangan ilegal di area yang termasuk wilayah Provinsi Banten, khususnya di kawasan hutan Halimun Salak.

“Kami membahas rencana aksi penertiban tambang ilegal, termasuk yang beroperasi di wilayah hutan Halimun Salak yang masuk kawasan Banten,” kata Ruadianto.

Ia menambahkan, penertiban tidak akan berhenti hanya pada penutupan, melainkan akan melibatkan pembongkaran fasilitas tambang ilegal dan dilanjutkan dengan proses pemulihan (rehabilitasi) kawasan. Program ini juga akan didahului oleh pembinaan dan sosialisasi yang akan dilakukan oleh tim Satgas sebelum dimulainya penertiban. (*)

Tinggalkan Balasan