SEMARTARA – Penetapan calon anggota legislatif Kota Tangerang terpilih Partai Gerindra, Saiful Bahri disoal rekan separtainya
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Hasil Peserta Pemilu dan Calon Terpilih hasil Pemilu anggota DPRD Kota Tangerang 2019 di Ballroom Hotel Novotel, Kota Tangerang, Senin (22/7/2019).
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tangerang, Turidi Susanto menjelaskan, pihaknya keberatan Saiful Bahri ditetapkan sebagai caleg terpilih lantaran terlambat mennyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sebab itu, Turidi menilai, penetapan caleg rival Pontjo Praoyogo di Dapil I (Tangerang-Karawaci) itu dapat dibatalkan.
“Terkait penetapan dapil 1, perihal LPPDK, terdapat kekurangan administrasi atas nama Saiful Bahri. Beliau mengumpulkan kekurangan administrasi tersebut melewati tenggang waktu pengumpulan syarat administrasi,” sergah Turidi dalam sidang.
Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syalendra yang menanggapi keberatan itu mengatakan, Penetapan Saiful Bahri dinyatakan sah lantaran sudah sesuai syarat. Penyerahan LPPDK, kata Ahmad, telah terwakili partainya.
“Ketika ada parpol (partai politik) yang menyampaikan laporan penerimaan dana kampanye, akan tetapi ada salah satu calon legislatif nya yang belum menyampaikan itu memenuhi syarat, itu sudah clear sebetulnya, jadi konteksnya parpol sebagai peserta pemilu,” jelasnya.
Sebaliknya, tambah Ahmad, penetapan calon dapat dibatalkan apabila partai yang bersangkutan tidak menyerahkan LPPDK.
“Karena Gerindra menyampaikan LPPDK maka kita angap yang dimaksud oleh yang bersangkutan (Turidi dkk.) kita anggap sah sebagai calon terpilih,” tukasnya. (irfan)