Hukum  

Gelar Operasi Sikat Maung, Polresta Tangerang Tangkap 30 Pelaku Pencurian

30 orang pelaku pencurian diciduk dalam operasi Sikat Maung Polresta Tangerang
30 orang pelaku pencurian diciduk dalam operasi Sikat Maung Polresta Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten  menangkap sebanyak 30 pelaku pencurian dan penggelapan. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya perempuan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, ke 30 orang itu ditangkap saat petugas melakukan operasi Sikat Maung yang berlangsung 10 hari (13-22/7/2022).

Dalam penangkapan itu, petugas mengungkap sebanyak 20 kasus, dengan rincian pelaku pelanggar Pasal 363 (Curat) sebanyak 7 kasus, Curanmor Pasal 363 sebanyak 4 kasus, Curas Pasal 365 sebanyak 3 kasus, Pemerasan Pasal 368 sebanyak 1 kasus, Penggelapan  Pasal 372 sebanyak 2 kasus, dan Pencurian Pasal 362 sebanyak 3 kasus. 

“Dari 20 kasus yang diungkap ini, kami tangkap 30 orang tersangka, dua diantaranya perempuan,” kata Romdhon dalam keterangan persnya  di halaman Mapolresta Tangerang, Senin, (25/7/2022).

Lebih jauh Romdhon menjelaskan, dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 19 unit sepeda motor, kunci leter T 5 buah, anak mata kunci T 3 buah, Celurit 1 buah, golok 2 buah, pisau cutter 1 buah, pisau badik 1 buah, kunci kontak 4 buah, STNK 3 buah, handphone beserta kerdus 9 unit, tas wanita 1 unit, dokumen PT FIF satu bandel, Flasdisk 1 buah, Visum et repertum 2 lembar, kotak amal 1 buah, buku rekening dan ATM BCA 1 buah, uang tunai Rp 8,9 juta, uang tunai $2 dollar, copy STNK dan BPKB Dump Truck 1 buah. 

Romdhon menyatakan, kegiatan itu digelar guna menciptakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukum Polresta Tangerang, Romdhon juga  meminta kepada anggotanya agar  menindak tegas setiap pelaku kriminal, bila perlu tembak ditempat. 

“Saya minta tindak tegas, bila perlu tembak ditempat untuk menciptakan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Zamrul Aini menambahkan, dua perempuan yang diciduk itu terlibat dalam kasus pencurian. M mencuri sepeda motor yang diparkir di depan pintu masuk Pasar Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Sedangkan  PL, tambahnya, mencuri uang dan ATM milik temannya di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan