Minahasa Selatan, Semartara.News – Integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara dipertanyakan.
Belum lama ini, beredar foto pendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati yang diloloskan oleh KPU Minsel, sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tersebut adalah Flady Wungow (FW) dan Julio Runtuwene (JR) diketahui, saat ini sudah melaksanakan aktivitas bimtek yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Sikap melawan undang-undang yang dilakukan KPU Minsel ini, mendapat sorotan keras dari masyarakat. Farland Lengkong S.IP M.AP, tokoh pemuda Minahasa Selatan mengkritik keras dan mengajak warga Minahasa Selatan untuk bersama-sama mengawasi kinerja KPU yang cendrung memihak.
“Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 72 poin (d), mengenai persyaratan anggota KPPS sudah jelas. Bahwa, KPPS harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” terang Farland, saat menghubungi Semartara.News.
Lanjut Farland, Berdasarkan bukti foto yang beredar, bahwa anggota KPPS kelurahan Pondang dengan nama Flady Wungow (FW) dan Julio Runtuwene (JR), harusnya tidak diloloskan dalam seleksi perekrutan KPPS.
“Saya jadi curiga, keputusan keliru yang sudah diambil KPU Minahasa Selatan ini, bagian dari strategi untuk memenangkan salah satu paslon. Yakni Gerakan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif. Mungkin bukan hanya di kelurahan Pondang, coba diperiksa diseluruh desa dan kelurahan yang ada di Minahasa Selatan,” Tutup Farlan, yang merupakan aktivis GMNI.
Sebelumnya, beredar foto oknum anggota KPPS kelurahan Pondang bersama dengan calon wakil bupati Bapak Ventje Tuela, lengkap dengan atribut dan simbol nomor urut pasangan calon.