“Kita sudah minta kepada para camat menyampaikan ke kadesnya. Lalu, kalau berdasarkan aturan desa, hanya dilarang sebagai pengurus parpol,” tegasnya.
Kendati demikian, kata Dadan apabila terbukti ada yang menjadi pengurus, maka pihaknya akan meminta kepada kades tersebut untuk memilih menjadi pengurus parpol atau menjadi kepala desa.
“Kalau misalkan terbukti, kita akan meminta kades untuk memilih. Jadi pengurus atau kades, kalau jadi pengurus berarti harus berhenti jadi kades, kalau milih kades ya harus berhenti menjadi pengurus partai,” tandasnya.(Deri/Tri)