Gegara Ketahuan Berpolitik, 6 kades Mengundurkan Diri Dari Anggota Parpol 

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin.

Dikatakan Zulpikar, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan 6 kades yang terdeteksi menjadi anggota parpol. Namun, Dirinya enggan menyebutkan kades mana saja dan parpol mana saja yang dimaksud. 

“Desa sama partainya gak bisa saya sebut. Tapi kalo wilayah kecamatannya yaitu, Kecamatan Sukamulya, Kresek, Sepatan, Tigaraksa, Solear, dan Kemiri,” jelasnya. 

Namun, saat disinggung terkait sanksi kades yang tergabung parpol. Zulpikar mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Namun, pihaknya telah mengadukan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. 

“Kami sudah ke dinas terkait menyampaikan hal tersebut. Agar dinas terkait yang menindak lanjuti, karena Bawaslu tidak punya kewenangan lebih jauh,” ucapnya. 

Merespon itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menyatakan, bahwa pihaknya sudah meminta kepada para camat setempat untuk berkoordinasi dengan kadesnya agar segera membuat pernyataan kepada KPU bahwa mereka tidak tergabung sebagai pengurus parpol. 

Tinggalkan Balasan