Hukum  

Gegara Kenalan Dengan Perempuan di FB, AM Dikeroyok Hingga Babak Belur

Ilustrasi: pengeroyokan- (ist)

Kota Tangerang, Semartara.News– Gara-gara berkenalan dengan seorang perempuan lewat media sosial Facebook (FB), AM,27 di keroyok oleh empat orang pemuda di Kampung Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Menurut Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama peristiwa yang terjadi pada Kamis (16//2022) dini hari lalu, berawal  ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan di Medsos dan janjian untuk bertemu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di sana kata dia, korban langsung didatangi empat orang pemuda yang salah satunya mengaku sebagai kekasih perempuan itu.

Tampa basa-basi keempat pemuda tersebut langsung menyerang hingga korban babak belur. “Korban ditendang dan dipukuli,” kata Kapolsek, Rabu (20/7/2022).

Karena kontak fisik tidak berimbang, lanjut dia, korban terjatuh dan babak belur di sekujur tubuhnya. Kemudian oleh korban kasus itu dilaporkan ke Polsek Neglasari.

Mendapat laporan, tutur Kapolsek, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap empat pelaku yang berinisial MA (30), RR (25), ES (19) dan RCT (25).

Akibatnya, AM yang mengaku kekasih perempuan itu dan tiga orang temannya dibekuk di sekitar rumah kontrakannya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. 

Atas perbuatannya itu, tandas Kapolres, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama 5,6 tahun. (Tri)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan