Untuk sesi pertama, tambahnya, razia dilakukan mulai pukul 09 sampai 15.00 WiB dan sesi kedua pukul 15.00 hingga 21.00 WIB.
Lebih jauh Agus mengatakan, untuk menindak lanjuti keberadaan PMKS di Kabupaten Tangerang, pihaknya berharap peran serta masyarakat.
Dengan cara, melaporkan pada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!),
” Apabila melihat sesuatu yang dapat meresahkan atau menimbulkan gangguan Trantibum, kami harap segera melaporkan ke Pemkab Tangerang,” kata dia. (Tri)