Berita  

Gara-gara Judi Online, Pemuda Ini Tega Curi Mobil Sang Kawan

SEMARTARA, Tangerang – Gara-gara judi online, seorang pemuda berinisial (LD) nekad mencuri mobil merk Honda Brio 2018 bernomor polisi A 1125 ZT di sekitar Perumahan Poris Indah Block C, Jalan Kenanga No. 454 Rt.03/06, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota mendapat laporan dari korban Ave (19) pada Rabu (7/11) pekan lalu. Setelah mendapat laporan tersebut, tim jajaran reskrim Polsek Cipondoh langsung cek TKP, dan melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan mengumpulkan data-data dari para saksi.

“Iya, dari laporan korban, kita cek TKP dan langsung mengumpulkan data dari para saksi,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno SH, Rabu (14/11).

Ia menuturkan, dari data yang berhasil dikumpulkan para saksi dan media sosial, tim reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengelabui tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli mobil Honda Brio, yang sempat ditawarkan dalam akun medsos oleh tersangka dengan harga Rp 60 juta tanpa STNK.

“Dari situlah akhirnya Polsek Cipondoh berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti mobil Honda Brio warna abu-abu metalik,” jelas Kapolsek. di Perumahan Harapan Indah, Medan Satria Bekasi Jawa Barat pada 10 November 2018 sekitar pukul 19.00 wib,” katanya.

Ia menerangkan, antara pelaku dan korban merupakan teman sejak SD sampai sekarang. Keduanya nonton di bioskop yang sama. “Saat nonton film berlangsung, tersangka berpura-pura ke toilet yang sebenarnya adalah menggandakan kunci mobil Honda Brio di sekitar Bioskop,” ujarnya.

Setelah menggandakan kunci, lanjut Kapolsek, tersangka kembali nonton dan pulang ke rumah korban. Dari rumah korban pelaku ternyata tidak pulang, melainkan menunggu suasana TKP sepi dan langsung membawa mobil yang kebetulan di parkir di pinggir jalan.

“Kita pancing tersangka sebagai pembeli yang sebelumnya dipasarkan secara online,” tukasnya.

Sementara tersangka LD mengaku sesali perbuatannya. Dirinya nekad mencuri lantaran utang judi online sebesar Rp 13 juta. “Saya nekad mencuri lantaran memiliki utang judi online Rp. 13 juta, sebelumnya saya pernah menang sebesar Rp 20 juta. Dan ini sudah saya rencanakan sebelumnya. Sebelumnya saya sudah browsing di goggle mencari tempat yang bisa membuat kunci di dekat Bioskop,” akunya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan pihak kepolisian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan perkara pencurian serta pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Helmi)

Tinggalkan Balasan