Berita  

Ganjil Genap Ditiadakan, OJol Tetap Diperbolehkan Angkut Penumpang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat Konferensi Pers terkait penerapan PSBB Kembali, yang disiarkan kanal youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020) pukul 13:00 WIB siang tadi / foto : eksklusif ( Barre Allo )

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mengenai kebijakan ganjil genap akan ditiadakan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB,” kata Anies konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020) pukul 13:00 WIB siang tadi.

Transportasi berbasis online masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama PSBB. “Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan sistem protokol kesehatan yang lengkap,” ungkap Anies.

Seperti diketahui, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

Bedanya, ketika pengetatan PSBB dimulai maka sejumlah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi. Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.

(Barre Allo )

Tinggalkan Balasan