Sikap yang diambil KSPI ini, merupakan respon atas pernyataan Apindo Jateng. Di mana, mereka hendak menggugat keputusan Ganjar yang menaikan UMP Jateng sebesar 3,27 persen. Apindo beralasan, kenaikan itu dirasa memberatkan pihak penguasa.
Ganjar sendiri menaikan UMP dengan mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah. Dalam SE Menaker, UMP 2021 ditetapkan tidak ada kenaikan dari UMP 2020. Sebab, hal itu karena perekonomian di masa Covid-19 ini dianggap masih berat.
Dari keputusan itu menurut Aulia, keputusan Gubernur Ganjar patut diapresiasi. Meskipun dirinya yakin, jika keputusan itu pasti akan mendapat penolakan, khususnya dari kalangan pengusaha.
“Pengusaha pasti akan menuntut dengan adanya kenaikan upah ini. Harapan kami, Pak Ganjar harus kuat dengan tekanan apapun. Sehingga pada saat penetapan UMK, bisa mengambil kebijakan yang bagus untuk buruh di Jateng,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPD SPN Jateng, Supardjo, dimana ia menyatakan kesiapan pihaknya membantu Ganjar jika digugat Apindo Jateng ke PTUN. “Kami pasti akan membantu dan siap menjadi tergugat intervensi karena menurut kami, gugatan Apindo sangat mengada-ada,” katanya.
Selain soal dukungan kepada Gubernur Ganjar, KSPI juga meminta Ganjar ikut mengawal penetapan UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah agar mengacu pada apa yang telah dilakukan.
“Kami harap Pak Ganjar mengawal penetapan UMK 2021, termasuk harus selektif betul kepada perusahaan yang mengajukan penangguhan,” ujarnya.