Semarang, Semartara.News – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng), berencana menggugat Gubernur Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasan Ganjar digugat, karena keputusan tentang UMP Jateng oleh Apindo dianggap tidak menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik.
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi menjelaskan, Ganjar digugat karena membuat dunia usaha semakin kesulitan. “Merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk,” ujar Frans, dikutip dari kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Menurut Frans, keputusan Ganjar menaikkan UMP bertentangan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016, tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, sikap Ganjar yang berbeda dengan pemerintah pusat juga turut menjadi alasan.
“Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik,” tutur dia.
Ganjar Digugat, Buruh Membela
Gugatan terhadap Gubernur Jateng itu, mendapat pembelaan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan, apabila Ganjar digugat oleh Apindo, pihaknya siap membantu.
“Kalau Apindo ingin menggugat, kami KSPI akan membantu Pak Gubernur sebagai tergugat intervensi. Karena menurut kami, keputusan Pak Ganjar menaikkan UMP Jateng 2021 sebesar 3,27 persen, sudah tepat,” kata Aulia, dilansir antaranews.com, Semarang, Senin (9/11/2020).