Tangerang, Semartara.News – Gelombang protes masyarakat yang muncul belakangan ini salah satunya dipicu adanya kebijakan kenaikan Gaji dan Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencapai Rp100 juta /bulan.
Kenaikan gaji dan tunjangan itu dinilai menyakiti hati masyarakat yang terus berjuang memenuhi kebutuhan di tengah kenaikan harga-harga.
Mendapati gelombang protes berskala besar, akhirnya DPR secara resmi menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta, terhitung 31 Agustus 2025. Dalam lampiran gaji dan tunjangan DPR terbaru, masing-masing anggota mendapatkan kurang-lebih Rp65 juta.
Kendati demikian, perubahan kebijakan Gaji dan Tunjangan di pusat tidak sejalan dengan daerah, salah satunya di Kota Tangerang.
Diketahui Anggota DPRD Kota Tangerang menerima total pendapatan fantastis. Jika dihitung semua komponen gaji dan tunjangan, jumlahnya bisa mencapai sekitar Rp72 juta /bulan.
Besaran pendapatan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023. Komponen terbesar berasal dari tunjangan perumahan, transportasi, dan komunikasi intensif.
Berikut rincian tunjangan yang diterima:
1. Tunjangan Perumahan: ketua DPRD Rp37,5 juta, wakil ketua Rp34,25 juta, anggota Rp31,75 juta.
2. Tunjangan Transportasi: ketua Rp18,75 juta, wakil ketua Rp18,5 juta, anggota Rp18 juta.
3. Uang Representasi: ketua Rp2,1 juta, wakil ketua Rp 1,68 juta, anggota Rp1,57 juta.
4. Tunjangan Keluarga: Mulai dari Rp210.000 untuk pasangan ketua hingga Rp157.500 untuk pasangan anggota. Anak mendapat tunjangan maksimal untuk dua orang.
5. Tunjangan Beras: Disamakan dengan PNS.
6. Uang Paket: ketua Rp210.000, wakil ketua Rp168.000, anggota Rp157.500.
7. Tunjangan Jabatan: ketua Rp3,04 juta, wakil ketua Rp2,43 juta, anggota Rp2,28 juta.
8. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: ketua Rp228.375, wakil ketua Rp152.250, anggota Rp91.350.
9. Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI): Rp14,7 juta untuk semua pimpinan dan anggota.
10. Tunjangan Reses: Rp14,7 juta setiap kali melaksanakan reses.
Jika seluruh tunjangan dijumlahkan, total pendapatan seorang anggota DPRD Kota Tangerang mencapai Rp72.241.850 juta /bulan.