Sementara itu, Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Sony Mughofir menyatakan, bahwa pihaknya telah terjun langsung bersama Mapolresta Tangerang guna melakukan pengecekan ke apotik – apotik di wilayah Tigaraksa dan Cikupa.
“Jadi hari ini, kegiatannya loka pom Kabupaten Tangerang turun bersama Polres Kota Tangerang di Tigaraksa dan Dinkes Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan ke 5 sarana apotek di wilayah Cikupa dan Tigaraksa,” terangnya.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, kata Sony, ada dua apotik yang didapati menyimpan produk obat jenis sirup yang telah dilarang beredar. Sehingga pihaknya langsung mengamankan obat tersebut untuk kemudian ditarik atau diserahkan ke Perusahaan Besar Farmasi (PBF)
“Terhadap produk tersebut dilakukan karantina di PBF,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 24 Oktober 2022. Pemanggilan itu dilakukan untuk membahas mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga diakibatkan oleh obat batuk sirup yang terkontaminasi bahan berbahaya.
Dari hasil pembahasan itu, akhirnya Pemerintah memutuskan melarang penjualan beberapa jenis obat sirup yang mengandung EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG) dan EGBE (ethylene glycol butyl ether) melebihi ambang batas. Bahan obat tersebut diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal misterius terhadap anak-anak.(Deri/Tri)