SEMARTARA, Tangerang – Kura-Kura moncong babi (Carettochelys insculpta) berjumlah ratusan asal tanah Papua dipulangkan dari Hong Kong ke Indonesia. Hewan dilindungi itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Jumat (24/8).
Sebelumnya, hewan endemik Papua ini diselundupkan seorang WNI ke Hong Kong pada bulan Januari 2018 lalu. Namun, otoritas keamanan bandara di Hong Kong menemukan kura-kura tersebut dalam keadaan hidup di dalam sebuah koper penumpang.
“Pelaku penyelundupan adalah Warga Negara Indonesia, dan telah menjalani peradilan di Hong Kong dengan tuntutan hukuman telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Hong Kong yaitu denda sebesar HK$ 20.000,” ungkap Drh. Indra Exploitasi, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kura-kura sebanyak 596 ekor tersebut rencananya, lanjut Indra, akan dilepasliarkan ke habitat aslinya di Sungai Kao, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Papua. “Malam ini juga diterbangkan ke Papua dan dilepasliarkan untuk proses adaptasi dan pelepasliaran ke habitat alamnya,” kata Indra, di Kantor Bea Cukai, Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (24/8).
Menurut dia, pemulangan ini merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, CITES Management Authority di Hongkong, CITES Management Authority di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Karantina Pertanian, dan Kementerian Perdagangan, serta didukung oleh The Kadoorie Farm and Botanic Garden (KFBG) Hongkong, dan Yayasan IAR Indonesia.
“Kura-kura moncong babi terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Permintaan yang tinggi juga semakin mempercepat kepunahannya,” terang Indra.
“Di pasaran, kura-kura jenis ini diperjuaibelikan untuk dijadikan hewan peliharaan dan dikonsumsi, karena dipercayai memiliki khasiat yang dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Padahal selama ini belum ada bukti ilmiah mengenai itu,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan IAR (Internasional Animals Rescue) Karmele Llano Sanchez mengatakan, untuk solusi pemulangan ratusan kura-kura moncong babi tersebut harus bekerjasama antar negara yakni Indonesia dan Hong Kong, serta melibatkan berbagai lembaga dan instansi.
“Memang perlu bantuan dari banyak instansi dan lembaga untuk merepatriasi kura-kura moncong babi ini,” kata Karmele.
Menurut ia, penyelundupan kura-kura moncong babi tersebut berawal dari tingginya permintaan. Sehingga banyak yang melalulintaskan hewan unik tersebut. “Jadi masalah ini berasal dari permintaan dari konsumennya. Kalau tidak ada yang meminta, tidak ada yang diperdagangkan,” terangnya.
“Oleh karenanya, dalam kesempatan ini kita ingin mengajak masyarakat untuk tidak memperdagangkan satwa yang dilindungi,” lanjutnya.
Diketahui, Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang diiindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam redlist International Union Conservation Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix II. (Helmi)