Gadis 15 Tahun Dibawa Kabur, Polisi Amankan 3 Pelaku di Serang

Polda Banten amankan tiga pria yang bawa kabur gadis 15 tahun di Serang dan diduga lakukan asusila, kini dijerat UU Perlindungan Anak.
Tiga tersangka kasus penculikan dan asusila terhadap remaja putri saat diamankan Ditreskrimum Polda Banten. (Foto: Ist)

Serang, Semartara.News — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan tiga pria yang diduga membawa kabur seorang remaja putri berusia 15 tahun tanpa izin dari orang tua maupun walinya. Lebih dari itu, para pelaku juga disinyalir melakukan tindakan asusila terhadap korban selama masa pelarian.

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, polisi akhirnya menangkap ketiga terduga pelaku pada Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka masing-masing berinisial KS (22), FR (23), dan KR (24).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Irene Missy, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tua, lalu dijemput oleh salah satu pelaku. “Pada malam itu, korban dibawa pergi tanpa seizin maupun persetujuan dari pihak keluarga,” ujar Irene dalam keterangannya, Senin, 1 September 2025.

Orang tua korban sempat mencari anaknya di malam kejadian, namun pencarian tidak membuahkan hasil. Hingga Senin, 25 Agustus 2025, korban tak kunjung kembali, sehingga pihak keluarga melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan upaya pencarian lebih mendalam.

Akhirnya, korban berhasil ditemukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Kramatwatu, Serang, bersama dengan ketiga pria tersebut. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Irene menambahkan, KS merupakan orang yang pertama kali menjemput korban dari rumahnya.

Modus yang digunakan para pelaku adalah membawa kabur anak di bawah umur untuk kemudian melakukan tindakan melanggar hukum terhadap korban. Tindakan ini jelas menunjukkan adanya unsur pemaksaan serta pelanggaran serius terhadap hak dan keselamatan anak.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat dibawa pergi, serta dokumen penting seperti kartu keluarga dan akta kelahiran korban. Semua barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan hingga persidangan.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Polda Banten. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bukti tambahan yang menguatkan dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh para pelaku.

Ketiganya kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dalam menjaga anak-anak dari potensi tindak kriminal. Polisi pun mengimbau orang tua untuk lebih memperketat pengawasan serta memberikan perlindungan maksimal, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. (*)

Tinggalkan Balasan