Kota Tangsel, Semartara.News – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak dilarang untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka di bank.
Momen lucu terjadi saat Benyamin menyapa para tamu undangan di acara pelantikan. Ketika ia menyapa Kepala Bank BJB Cabang Tangsel, seluruh peserta langsung tertawa.
“Saya sudah bisa menebak. Tidak masalah, asalkan mereka memperhitungkan kemampuan dan cara pengembalian. Ini adalah hal yang umum,” ujar Benyamin pada Senin, 30 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa Bank BJB telah menyediakan fasilitas untuk menjaminkan SK tersebut, dan prosesnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pegawai dan bank.
“Fasilitas ini disediakan oleh Bank BJB. Tidak ada larangan untuk itu. Ini adalah pilihan pribadi masing-masing pegawai,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, telah melantik 6.153 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama di Lapangan Batalyon Arhanud, Serpong.
Para P3K yang baru dilantik ini sebelumnya merupakan tenaga kerja sukarela (TKS) yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Ini adalah hasil dari penantian panjang bagi rekan-rekan yang sebelumnya berstatus TKS. Bahkan ada yang telah mengabdi selama 15 tahun tanpa status tetap, seperti yang saya panggil maju ke depan,” kata Benyamin pada Senin, 30 Juni 2025. (Idris Ibrahim)