Fraksi PKB Akan Hentikan Pembahasan RUU Pemilu

Fraksi PKB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. (Foto - Antara/Dokumentasi Luqman Hakim)

Jakarta, Semartara.News – Fraksi PKB akan menghentikan pembahasan revisi UU nomer 7 tahun 2017 terntang Pemilu sesuai dengan perintah Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar. Adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, yang mengatakan itu, Sabtu (6/2/2021).

Menurut Luqman Hakim sebagaimana dilansir LKBN Antara, Cak Imin, Ketua Umum DPP PKB, sudah memberi perintah itu, dan mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional pada November 2024, sesuai dengan UU 10/2016. Sebagai Anggota Fraksi PKB yang bertugas sebagai pimpinan Komisi II DPR RI, dirinya akan melaksanakan perintah dari Cak Imin, yang menurut dia lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas segalanya.

Untuk diketahui saja, pembahasan draft RUU Pemilu, saat ini sedang berjalan. Pandangan dari Fraksi PKB, jelas Luqman, upaya revisi UU Pemilu itu, harus mencakup masalah mendasar yang menjadi temuan dan kekurang pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Contohnya, banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia karena aturan penghitungan, harus selesai pada hari pemungutan suara.

Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yaitu 500 pemilih dengan lima kertas suara. “Lalu politik uang pada Pemilu 2019, makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan pemilu 2014 dan 2009. Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik politik uang yang tidak tegas dan efektif,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, diperlukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran. Dia menjelaskan, penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009 perlu dievaluasi. “Apakah sistem ini terbukti dapat, menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui pemilu, atau malah sebaliknya,” tuturnya.

Luqman mengatakan, terkait persoalan penyelenggaraan Pemilu, Ketua Umum PKB, Muhaimin, telah menyampaikan, pertama, deretan problematika aturan pemilu harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru dan membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil.

Hal itu, menurut dia, agar keinginan mulia memperbaiki undang-undang pemilu dapat dihindarkan dari jebakan kepentingan politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya. “Kedua, PKB melihat situasi pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini, menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.

Sedangkan untuk yang ketiga, kata Luqman, seluruh energi dan sumber daya yang dimiliki bangsa saat ini, sebaiknya dikerahkan untuk menangani pandemi COVID-19 dengan seluruh dampaknya, seperti ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan dan masalah-masalah lain. Karena itu, Pemerintah perlu diberikan kesempatan yang leluasa mengatasi masalah-masalah ekstra mendesak tersebut.

Tinggalkan Balasan