Manado, Semartara.News – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) perjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, untuk dibahas ketahap selanjutnya.
Fraksi moncong putih menilai, Ranperda Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas yang di prakarsai DPRD sangat penting. Namun, Ketua Fraksi yang diwakili Agustien Kambey memberi catatan khusus.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung dua ranperda prakarsa DPRD Sulut ini, dan menyetujui untuk dibahas ketahap selanjutnya. Namun, ada catatan dari Fraksi PDI Perjuangan yaitu, kiranya dapat dilakukan kembali pendataan bagi seluruh penyandang disabilitas di Sulut, agar pemenuhan hak-haknya tepat sasaran dan tidak memihak,” ungkapnya, mewakili ketua Fraksi PDI Perjuangan, Rocky Wowor, Kamis (27/5/2021).
Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, bahwa tahapan selanjutnya adalah pemberian draft 2 ranperda tersebut ke Gubernur Sulut melalui biro hukum.
Sebelumnya, pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu pengendalian sampah plastik serta penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).
Dua Ranperda Prakarsa DPRD Sulut ini, disetujui oleh 30 anggota DPRD Sulut yang ikut dalam rapat Paripurna internal DPRD Sulut, Ruang Paripurna, Senin (24/05/2021). (Herald)