Zaki menuturkan anggaran yang digunakan tersebut nantinya akan dialokasikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui program bantuan sosial tunai.
Selain itu, kata Zaki anggaran sebesar itu nantinya akan digunakan untuk pengendalian ekonomi melalui beberapa sektor strategis. Diantaranya, seperti sektor kelompok usaha mikro dengan dialokasikan melalui unit pengelolaan dana bergulir (UPDB). Dan pemberian keringanan atau relaksasi pada sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Alokasi anggaran ini tentu kita anggarkan untuk bantuan sosial tunai maupun penanganan dampak ekonomi di tiga sektor, pajak, UMKM dan Masyarakat,” terangnya.
Lebih jauh Zaki menerangkan, alokasi sebesar Rp 73 miliar itu bersumber dari dua anggaran, yaitu dana transfer umum dari dana alokasi khusus atau dana bagi hasil pemerintah pusat sebesar dua persen. Dan sumber pendapatan kedua, yaitu dari anggaran biaya tak terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2022.
“Ini kami digelontorkan khusus masyarakat akibat kenaikan harga BBM yang kemudian berdampak kepada ekonomi maupun sosial,” tandasnya.(Deri/Tri)