Hukum  

FPI Sebut Polisi Belum Tanya Pelanggaran Prokes Oleh Habib Rizieq

Habib Rizieq
Tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Foto - Antara)

Jakarta, Semartara.News – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menyebutkan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya, belum menanyakan substansi mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pemeriksaan yang dijalani Habib Rizieq Shihab.

“Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal, belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum. Baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu,” kata Sekretaris FPI, Munarman di Polda Metro Jaya, dikutip dari antaranews.com, Sabtu (12/12/2020).

Munarman memastikan, hasil tes cepat antigen non reaktif milik Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, maka menepis isu yang menyebutkan pimpinan ormas FPI itu terpapar COVID-19.

“Ini hasil tes semalam hasilnya negatif beliau satu garis artinya negatif. Jadi isu-isu selama ini kita buktikan. Tadi dites pihak Polda, hasilnya, sama persis seperti ini. Jadi untuk isu COVID-19 tidak ada. Clear bersih,” ujar Munarman.

Sebelumnya, Habib Rizieq menyerahkan diri ke pada pukul 10.30 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Habib Rizieq mengaku, dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dengan statusnya yang kini sebagai tersangka. “Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan,” tutur Habib Rizieq.

Ia pun menjalani tes cepat COVID-19, dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil non reaktif. Sehingga, pemeriksaan pun dilangsungkan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19. Ia dijerar dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tinggalkan Balasan