Kota Tangerang, Semartara.News – Forum Wartawan Tangerang (Forwat) menggelar aksi demonstrasi untuk mengevaluasi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang.
Aksi tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati No. 9 Sukarasa, Kecamatan Tangerang, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Ketua Forwat, Andi Lala, menekankan pentingnya amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengharuskan pengawas pemilu untuk melaksanakan sosialisasi dengan baik.
“Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu Kota Tangerang harus melaksanakan pengelolaan dan penyampaian informasi kepada media sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Lala dalam orasinya.
Lala menambahkan bahwa tugas Bawaslu sebagai pengawas penyelenggara pemilu sejalan dengan peran media massa sebagai kontrol sosial. “Hal ini tercantum dalam Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pers nasional berfungsi untuk menyampaikan informasi, pendidikan, hiburan, dan sebagai sosial kontrol,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa hak atas informasi sangat penting, karena semakin terbuka penyelenggaraan negara, semakin dapat dipertanggungjawabkan. “Tanpa jaminan keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik menjadi tidak berarti,” ungkap Lala.
Namun, Lala mengkritik Bawaslu Kota Tangerang yang dinilai tidak sejalan dengan media massa, terutama organisasi wartawan di Kota Tangerang. “Kami menduga ada kepentingan tertentu dalam pengelolaan informasi,” tegasnya.
Evaluasi Forwat kepada Bawaslu Kota Tangerang
Data dan fakta yang disampaikan oleh massa aksi menyoroti beberapa isu serius:
Kinerja Bawaslu Kota Tangerang dinilai mandul dan bobrok dalam mengelola pelayanan informasi, melanggar Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022.
Ketidaktransparanan Bawaslu Kota Tangerang terkait anggaran kegiatan sosialisasi dan publikasi kepada media.
Minimnya keterlibatan media massa dan organisasi media dalam kegiatan Bawaslu.
Perencanaan kegiatan sosialisasi kepada media massa yang tidak terjadwal dengan baik.
Di akhir orasi, Forwat menuntut agar kinerja Divisi Humas Bawaslu Kota Tangerang diperbaiki. “Mereka jelas-jelas tidak mampu memberikan informasi dan berkomunikasi dengan baik kepada media massa dan organisasi wartawan,” pungkas Lala.
Usai berorasi, massa aksi diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) dan Humas, Faridal Arkam. (Kahfi/Red)