Berita  

Fit And Proper Test Calon KPU dan Bawaslu RI Masih Tunggu Surat Presiden

Fit And Proper Test

 

Jakarta, Semartara.News – Rencana pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan atau Fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Republik Indonesia, oleh Komisi II DPR RI, masih menunggu surat dari Presiden Ir Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI  Saan Mustopa, seraya memastikan kalau Komisi II DPR RI akan membahas sebelum masa sidang kali ini berakhir.

“Kami tunggu dulu (Surpres) dari Presiden sampai hari ini kan dari Presiden belum dikirim ke DPR, jadi kalau sudah dikirim Presiden ke DPR pasti akan kita bahas sebelum masa sidang ini berakhir,” ungkap Saan Mustopa, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.

Sebagaimana diketahui, Anggota KPU RI akan habis masa jabatannya pada April 2022 ini. Sementara, DPR RI akan memasuki masa reses kembali pada 21 Februari 2022 mendatang. Sedangkan nantinya fit and proper test calon Komisioner KPU dan Bawaslu RI akan dilangsungkan secara terbuka oleh Komisi II DPR RI.

Tujuannya, agar publik dapat menyaksikan secara langsung calon penyelenggara Pemilu 2024. Adapun berdasarkan keputusan Timsel diketahui Calon Anggota KPU-Bawaslu periode jabatan 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Keempat belas nama calon anggota KPU terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut antara lain; August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu; Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono

Tinggalkan Balasan