Hukum  

Firli Bahuri : Calon Kepala Daerah Petahana Tidak Gunakan Anggaran Negara Dalam Pilkada

Foto: Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta, Semartara.News – Calon kepala daerah (cakada) petahana atau dari unsur aparatur pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.

Lembaga Antirasuah menggencarkan pengawasan penggunaan uang negara selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Jangan pernah berpikir KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 8 September 2020, pagi tadi.

Menurut Firli Bahuri, Pilkada yang ada ranah politik dan kerja KPK berada di ranah hukum. “KPK berkomitmen terus memberantas korupsi selama proses pilkada,” tegas Firli.

Lebih jauh Firli menjelaskan, bahwa Lembaga Antirasuah telah membangun sistem khusus untuk memantau Pilkada Serentak 2020. “KPK menerapkan konsep three prongs approaches atau pendekatan tiga cabang dalam mengawal pilkada yang bersih,” ujar Firli.

Dirinya juga menambahkan, bahwa KPK memiliki ‘mata rakyat’, yaitu anak-anak bangsa yang memiliki integritas dan menjaga nilai-nilai kejujuran. ”  ‘mata rakyat’ ini tidak takut, berani lantang berteriak, meneriakkan kebenaran di antara bisikan kejahatan korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai langkah kepolisian yang menunda penanganan kasus hukum cakada sudah tepat. Dirinya juga meminta sikap yang sama perlu dilakukan KPK supaya penegakan hukum terbebas dari prasangka negatif.

“Keputusan ini memang sudah menjadi kebijakan Polri agar selama pilkada sebaiknya dilakukan penundaan proses hukum. Tapi ini tidaklah berarti menghentikan proses hukumnya,” kata Indriyanto.

 

( Barre Allo )

Tinggalkan Balasan