Berita  

Fenomena Petahana Lawan Kotak Kosong: Memajukan Kemenangan, Sebelum Pertarungan

HAKIKAT pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Karena itu, pemilihan kepala daerah haruslah menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.

Pilkada Serentak 2017, tercatat dari 101 daerah ada 9 daerah yang cuma diikuti oleh satu pasangan calon. Masing-masing di Pilkada Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, Kabupaten Buton, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Jayapura, Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong.

Dari sembilan daerah yang memiliki calon tunggal tersebut, delapan di antaranya adalah calon kepala daerah petahana. Mereka bertarung melawan kotak kosong untuk merebut suara rakyat. Hasilnya, mereka semuanya menang dengan mudah.

Nampaknya, pada Pilkada 2018 di Wilayah Propinsi Banten, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak, juga tercatat sejarah sebagai Pilkada dengan hanya satu Pasangan Calon. Kecuali Kota Serang, yang aroma pertarungan politiknya terasa kental karena diikuti lebih dari satu pasangan calon.

Pasangan calon tunggal pada pilkada Kabupaten Tangerang, sudah diprediksi banyak pihak sejak kepastian Wakil Bupati Tangerang, Hermansyah memastikan diri tidak akan mengikuti kontestasi Pilkada, sehingga sudah dianggap tidak ada lagi Calon lain yang mampu mengimbangi Popularitas dan Elektabilitas Bupati Incumbent, Ahmed Zaki Iskandar.

Begitupun dengan Pilkada Lebak, setelah kepastian Wakil Bupati Lebak, Ade Suryadi kembali mendampingi Bupati Lebak Incumbent, Iti Octavia Jayabaya maka tidak ada pasangan calon lain dari kader partai politik yang ‘muncul’ untuk melawan. Meskipun terjadi riak politik saat muncul Pasangan Perseorangan, namun akhirnya KPU tidak meloloskan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Beda halnya dengan Pilkada Kota Tangerang, suasana politik sempat memanas saat Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin menyatakan diri siap melawan Walikota petahana, Arief R Wismansyah. Hal tersebut sangat wajar karena secara politik Sachrudin merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tangerang.

Selain dinamika politik ‘pecah kongsi’, Arief – Sachrudin, juga mencuat sejumlah tokoh mengikuti pendaftaran calon di PDI Perjuangan, seperti Putra bungsu Gubernur Banten, Mohammad Fadlin dan Kepala Bappeda Banten, Hudaya Latuconsina.

Seperti diketahui, bahwa PDI Perjuangan merupakan partai pemenang Pemilu 2014 di Kota Tangerang dengan raihan 10 Kursi di DPRD, maka PDI Perjuangan memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon tanpa harus berkoalisi.

Namun begitu dinamisnya Politik di Tangerang, seiring waktu dipenghujung jelang Pendaftaran, secara mengejutkan Walikota Tangerang Petahana, Arief R Wismansyah dihadapan para Ketua Partai Koalisi mengumumkan Calon pendampingnya tetap Wakil Walikota saat ini, Sachrudin sehingga runtuhlah bangunan ‘pecah kongsi’.

Pasca kepastian kembalinya pasangan Arief-Sachrudin, semua pihak menanti keputusan akhir dari PDI Perjuangan, akankan ‘menerjunkan’ Kader internal terbaiknya atau memutuskan mengusung tokoh eksternal?, namun yang dinanti tidak sesuai ekspektasi banyak pihak, dipenghujung PDI Perjuangan pun turut mengusung Arief-Sachrudin yang telah diusung sebelumnya oleh 9 partai Politik.

Pasca hari akhir pendaftaran di KPUD pada Rabu, 10 Januari 2018 kemarin, maka tiga daerah di Propinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak akan diikuti oleh satu pasangan calon saja dan akan ‘melawan’ kotak kosong.

Fenomena tersebut diatas, menggambarkan *pertama*, bahwa Perebutan partai pengusung saat ini bukan lagi hanya sekedar “kendaraan” untuk berkontestasi, tetapi sudah menjadi bagian dari strategi pemenangan dengan memajukan konstetasi Pilkada di awal sebelum pemilihan berlangsung.

*Kedua*, tidak adanya calon penantang kuat yang mampu meyakinkan parpol atau menyiapkan sekoci di jalur independen.

*ketiga*, Lemahnya kaderisasi Partai Politik untuk menyiapkan kader-kadernya menjadi pemimpin alternatif di daerah.

Pada UU Pilkada No. 10 tahun 2016 dijelaskan bahwa aturan main pasangan tunggal adalah Kandidat hanya butuh 50 persen dari suara sah untuk meraih kemenangan.

Bagaimana jika kolom kosong menang? Pada Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada No. 10 tahun 2016 menerangkan bahwa “Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” hingga berlangsungnya pilkada berikutnya. (*

Oleh: Ade Yunus Albarzanji
(Direktur Eksekutif Jaringan Nurani Rakyat)

Tinggalkan Balasan