SEMARTARA, Jakarta – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang sejak Jumat (17/8) pekan lalu, dan pada Senin (20/8) malam, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan bahwa Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk imunisasi karena tiga hal.
“Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (darurat syar’iiyah), kedua belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Asrorun Ni’am Sholeh di Gedung MUI Pusat Jakarta, Senin (20/8) malam.
“Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal,” katanya menambahkan.
Ia juga menggarisbawahi apabila sudah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum vaksin MR yang digunakan saat ini kembali pada asalnya yaitu haram digunakan karena mengandung zat haram dalam proses pembuatannya.
Maka itu, lanjut dia, pemerintah khususnya dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus lebih menjamin tersedianya vaksin halal, guna kepentingan masyarakat Indonesia. Selain pertimbangan kesehatan, katanya, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga masyarakat merasa aman.
“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan kegamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” tegasnya.
Selain itu, dirinya sebagai perwakilan komisi fatwa MUI meminta produsen vaksin MR yaitu SSI berupaya untuk menyediakan produk vaksin halal serta mensertifikasi produk tersebut sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Ia juga meminta pemerintah terus mendorong pihak-pihak terkait seperti WHO maupun negara-negara berpenduduk muslim memperhatikan kebutuhan umat Islam terhadap obat-obatan yang halal dan suci.
“Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal,” pungkasnya.
Fatwa MUI
Nomor : 33 Tahun 2018
Dengan bertawakal kepada Allah SWT Memutuskan
Menetapkan : Fatwa tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Intitute of India) untuk Imunisasi
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga : Ketentuan Penutup.
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
(Sumber: webmui.or.id)