Kota Tangerang, Semartara.News – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyoal Hewan Kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Jumat, (24/06/22).
Tahun ini Iduladha beriringan dengan sebaran kasus PMK, yang melanda di berbagai daerah di Indonesia, tidak terkecuali di Kota tangerang.
Karena itu menjelang Hari Raya Kurban MUI Kota Tangerang mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban. Fatwa tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Pusat, yang telah mengkaji dengan para ahli penyakit hewan dan diskusi dengan para ulama.
Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin mengungkapkan ada empat poin. Adapun empat poin tersebut, diantaranya; hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
“Hewan terkena PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. sementara itu, hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah maka hewan ternak sah dijadikan hewan kurban,” jelas KH. Ahmad, saat ditemui di Gedung MUI.
Selanjutnya, hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi PMK, yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022 (30 Syawal 1443 Hijriah).
Sosialisasi Fatwa MUI
KH. Ahmad menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk lebih mensosialisasikan Fatwa MUI tersebut. Selanjutnya, menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat. Selain itu hendaknya, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang serta proaktif turun ke masyarakat guna pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
“Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang tak perlu takut berkurban. Tinggal memperhatikan syarat sah hewan kurban sesuai syariat. Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban. Nilai-nilai inilah yang harus kita sama-sama perhatikan bersama, baik para calon pekurban serta pada DKM dan panitia Iduladha,” katanya. ( AK/Say)