Erman Anom: Syahadah Diniyah Jangan Dijadikan Syarat Wajib Masuk SMP

Foto: Prof. Dr. Erman Anom, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang

SEMARTARA, Kabupaten Tangerang (15/11) – Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, melalui Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Prof. Dr. Erman Anom mendukung Pemerintah Kabupaten Tangerang menjalankan Perda Wajib Diniyah Takmiliyah.

Kepada wartawan Semartara.com, Rabu (15/11), Erman mengatakan, secara subtansi dirinya mengaku Perda Wajib Diniyah yang sudah dijalankan oleh masyarakat dan pemda sangat bagus. Namun pihaknya menolak apabila Syahadah Wajib Diniyah menjadi salah satu syarat siswa SD masuk ke tingkat SMP.

“Seperti yang tertuang pada Pasal 23 ayat 1 bahwa Syahadah (STTB,-red) Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagai salah satu syarat wajib bagi siswa SD untuk melanjutkan ke jenjang SMP, ini yang tidak boleh,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Politik dan Konflik Universitas Esa Unggul.

“Maka saat ini kami sedang mengkaji untuk membuat rekomendasi kepada dindik supaya syarat ini jangan diterapkan sebagai syarat masuk SMP,” lanjutnya.

Apabila tetap diterapkan, kata dia, Perda Pendidikan Wajib Diniyah sama halnya membatasi hak anak muslim untuk masuk SMP Negeri.

“Inilah yang tidak adil, sama saja mendzhalimi umat muslim untuk haknya masuk SMP, syarat seperti itu tidak benar,” tuturnya.

Ia menegaskan agar syarat wajib siswa memiliki STTB Diniyah jangan diterapkan. Namun yang terpenting menurutnya, siswa SD bisa belajar membaca dan menulis Al-Quran.

“Perda Diniyah untuk tingkat SD yakni baca tulis Al-Quran, sudah dijalankan saja itu bagus, jadi tidak perlu wajib untuk masuk SMP,” tandasnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan