BUMN, Hukum  

Erick Thohir Bakal Copot Jabatan Indrasari Wisnu Wardhana di PTPN III

erick thohir
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan bakal mencopot Indrasari Wisnu Wardhana dari posisi komisaris PTPN III/Foto: Erick Thohir/Ist.

Jakarta, Semartara.News — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan akan mencopot Indrasari Wisnu Wardhana dari posisi komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Wisnu merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemudian ia ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka dugaan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit.

“Perwakilan komisaris berdasarkan profesional, dari kementerian lain. Itu sebagai hal-hal yang memang sesuai aturan yang ada. Tapi kalau memang pihak individu menjadi tersangka, itu tentu kita lepas,” kata Erick Thohir di Telkom Landmark Tower, Jakarta, mengutip Kompas.Com, Kamis (21/4/2022).

Kendati demikian, Erick juga menyatakan, dengan adanya petinggi PTPN III yang terlibat kasus ekspor minyak sawit.

“Bukan berarti seluruh perusahaan tersebut menjadi oknum yang melakukan penyelewengan,” ujarnya.

Menurut Erick, PTPN III telah melakukan transformasi sehingga kini mencatatkan untung, setelah sebelumnya merugi.

“Kita tidak boleh langsung seakan-akan seluruh PTPN ada oknum. Buktinya PTPN yang tadinya rugi Rp 1, 4 triliun, sekarang untung Rp 4,6 triliun,” ungkapnya.

Selanjutnya Erick menyebut, pihaknya menghormati langkah-langkah yang diambil Kejaksaan Agung dalam mengatasi buntut dari persoalan mahalnya harga minyak goreng.

“Kami sangat hargai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, tapi konteksnya hari ini (salah satu tersangka) perwakilan dari kementerian lain yang itu bisa saja terjadi di tempat lain,” kata dia.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana atau IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022) lalu.

Wisnu sendiri ditunjuk menjadi Komisaris PTPN III oleh Erick berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Selain itu, Wisnu juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi.(jack)

Sumber: Kompas.Com

Tinggalkan Balasan