SEMARTARA – Sebanyak empat tenaga kerja asing (TKA) PT Shengda, Kelurahan Pasir Jaya, Jatiuwung diamankan. Petugas gabungan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Imigrasi membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Rabu (7/8/2019).
Zholi Holi Jiin, Tay Hunh, Sun Cunfanf, dan Kou Yuxin terpaksa dibawa kantor Imigrasi Tangerang. Keempat TKA asal Tiongkok itu tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian saat diperiksa.
Kepala Seksi Ketahanan Bangsa dan Masyarakat Kesbangpol Kota Tangerang Agung Pujarama mengatakan, pihaknya beserta Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) rutin mengunjungi pabrik yang memperkeejakan orang asing. Dalam kesempatan tersebut, beberapa pabrik yang dikunjungi yakni PT Zhong Lian Dian Qi dan PT Shengda di Jatiuwung.
“Masing-masing PT itu juga tidak memiliki dokumen izin lengkap. Ini akan kami koordinasikan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten,” kata Agung. (irfan)