Berita  

Empat Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Lebak

Empat Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Lebak
Empat Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Lebak
Empat Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Lebak
Empat Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Lebak

Polres Lebak kembali mengamankan empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kempat tersangka bandar tersebut berinisial RA (39), SA (39), SAE (24) dan RI (24). Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan sabu-sabu dengan total 55,47 gram.

 

Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra mengungkapkan, keempat pengedar narkoba itu berhasil ditangkap bermula dari laporan masyarakat. Dimana masyarakat merasa resah dengan aktivitas mereka.

 

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka di sejumlah tempat.

 

“Keempat tersangka itu diamankan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Lebak, mereka semuanya merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu,” kata Roby.

 

Roby menjelaskan proses penangkapan keempat pengedar narkoba tersebut. menurutnya, awalnya tim Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan tersangka berinisial RA (39) pada 7 Januari 2022 lalu, dari tangan RA diamankan sabu seberat 12,89 gram. Kemudian, tim Satresnaroba kembali mengamankan tersangka SA dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1,11 gram.

 

Tim Satresnarkoba terus mengembangkan kasus tersebut dan kembali berhasil mengamankan SA (24) dengan barang bukti seberat 36,98 gram. Terakhir, tim mengamankan RI (24) dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 4,49 gram.

 

“Berdasarkan pengakuan dari keempat tersangka ini, mereka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini hanya di wilayah Kabupaten Lebak. Tapi kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

 

Roby menambahkan, keempat tersangka ini dikenakan pasal 114 pasal (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

 

Sumber:http://Radar24.com

Tinggalkan Balasan