Efisiensi Produksi, 2.200 Pekerja PT Victory Chingluh Tangerang Resmi Di-PHK

PHK massal 2.200 buruh PT Victory Chingluh Tangerang akibat penurunan order. Disnaker lakukan mediasi hak pekerja tetap terpenuhi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker, Hendra, menegaskan pemerintah daerah berupaya meminimalkan dampak PHK massal. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Kebijakan efisiensi produksi yang dilakukan oleh PT Victory Chingluh Indonesia berdampak besar terhadap ribuan pekerja. Sebanyak 2.200 buruh yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, resmi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat penurunan pesanan (order) dari mitra bisnis perusahaan.

Jumlah pekerja yang terdampak PHK sebelumnya sempat dilaporkan mencapai 2.804 orang, namun angka tersebut berhasil ditekan menjadi 2.200 orang setelah adanya upaya dialog intensif antara pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, dan serikat pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, membenarkan adanya laporan PHK tersebut dan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk efisiensi yang dilakukan perusahaan untuk menyesuaikan kapasitas produksi.

“Ya, kami sudah menerima informasi resmi. PHK dilakukan oleh PT Victory Chingluh Indonesia di Pasar Kemis. Alasan yang kami terima adalah efisiensi akibat penurunan order dari pembeli,” ujar Hendra, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Disnaker telah berupaya maksimal untuk meminimalisir dampak PHK, di antaranya dengan menggelar dialog sosial dan mediasi bersama pengusaha, serikat, dan pekerja terdampak.

“Awalnya ada 2.804 pekerja yang akan di-PHK. Namun setelah melalui dialog, jumlahnya bisa ditekan menjadi 2.200 orang,” jelas Hendra.

Berdasarkan informasi yang diterima Disnaker, proses sosialisasi PHK dilakukan pada 10 Oktober 2025, diikuti dengan pemberian surat pemberitahuan PHK pada 14–16 Oktober 2025, dan penandatanganan surat PHK pada 27–30 Oktober 2025.

Adapun tanggal efektif PHK ditetapkan pada Jumat, 31 Oktober 2025.

“Kami akan terus berkoordinasi agar seluruh hak pekerja yang terkena PHK dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Hendra. (*)

Tinggalkan Balasan