Hukum  

Edarkan Upal di Cipondoh, Seorang Sekuriti diamankan Polisi

Upal
Ilustrasi: Pengedar uang palsu (Upal) di Cipondoh diamankan Polisi- (Ist).

Kepada petugaspun, tambahnya, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu lain di rumah kontrakannya. Alhasil, dari dalam rumah kontrakan di kawasan Batuceper itu, petugas menemukan kembali Upal sebesar Rp 8.900.000,- yang disimpan didalam lemari pakaian dan box uang.

“Jadi, total upal yang diamankan dari pelaku sebesar Rp10.300.000,” tandas dia.

Kepada Polisi, kata Kapolres, pelaku mengaku mendapatkan Upal dengan cara membeli di online, dengan harga R 3,5 juta untuk Upal Rp10 juta.

Atas perbuatannya, tambah dia, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Tri)

Tinggalkan Balasan