Kota Tangerang, Semartara.News– Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang sekuriti berinisial BRG (26) karena mengedarkan uang palsu (Upal) di Pasar Malam Cipondoh Kota Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan petugas dari warga Cikerut, RT 7, RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Banten tersebut, berupa upal pecahan seratus ribu rupiah dengan total Rp10.300.000.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap pada saat menyebarkan uang palsunya di permainan lempar gelang di kawasan pasar malam, Cipondoh, Kota Tangerang
Mengetahui uang yang dibayarkan palsu, pemilik permainan tersebut bersama warga lainnya langsung melakukan penangkapan.
‘Pelaku diamankan warga dan pedagang,” kata Kapolres, Senin (22/5/2024).
Kemudian tambah dia, kasus itu dilaporkan ke Polsek Cipondoh untuk ditindak lanjuti. ‘Disaat petugas melakukan penggeledahan, ternyata pada diri pelaku didapati upal sebesar Rp1,juta,” ungkap Kapolres.