Hukum  

Dumai Heboh, KPK Tahan Zulkifli Adnan

KPK Tahan Zulkifli Adnan
KPK Tahan Zulkifli Adnan (Foto – KPK)

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto.

Alex mengatakan, kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka.

Enam orang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Yaitu, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta atau perantara. Mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Selanjutnya, swasta atau kontraktor Ahmad Ghiast, mantan Anggota DPR RI 2014-2019 Sukiman.  Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.

Selain itu, kata Alex, ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu, yakni Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS), swasta atau Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono (PJH).

Kemudian, mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM), Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS), dan Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

“Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan perkara dan telah ditahan KPK,” ujar Alex.

Tinggalkan Balasan