Banten, Semartara.News – Sebagai wujud komitmen terhadap kesetaraan layanan bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur Andra Soni meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Peresmian ULD ini dilaksanakan bersamaan dengan pembukaan Lomba Kreasi Indonesia (LKI) 2025 tingkat SMK se-Provinsi Banten dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (FLS3N-PDBK), bertempat di SMK Negeri 1 Anyer, Kabupaten Serang, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa peresmian ULD ini adalah realisasi dari misi ketiga RPJMD Banten, yaitu mewujudkan SDM yang berintegritas, kompetitif, berkualitas, inovatif, dan inklusif. Beliau menambahkan bahwa ULD merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, serta upaya mewujudkan keadilan sosial di berbagai sektor seperti pendidikan, ketenagakerjaan, dan penanggulangan bencana. Pemerintah Provinsi Banten berupaya memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warganya.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa ULD akan berperan penting dalam memperkuat koordinasi antar sektor untuk memberikan layanan yang komprehensif bagi penyandang disabilitas, termasuk identifikasi, pendataan, dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang inklusif.
Selain meresmikan ULD, Gubernur juga membuka Lomba Kreasi Indonesia (LKI) 2025 untuk siswa SMK se-Banten dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (FLS3N-PDBK). Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi peserta didik disabilitas untuk mengembangkan potensi, kreativitas, dan keterampilan mereka.
Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Saryadi, menyampaikan bahwa ULD merupakan implementasi amanat nasional untuk menjamin pendidikan yang layak bagi penyandang disabilitas, baik melalui sekolah khusus maupun sekolah inklusif. Pemerintah pusat berharap ULD Banten dapat menjadi percontohan dalam menyediakan layanan pendidikan inklusif yang memenuhi standar nasional.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan bahwa pembentukan ULD ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi layanan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas. Dasar hukum pembentukan ULD adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 207 Tahun 2024.
Secara fungsional, ULD akan melaksanakan kebijakan terkait layanan disabilitas, menyusun analisis kebutuhan, menyediakan data dan informasi, serta memberikan pelatihan, pendampingan, dan pengawasan. ULD juga akan menyediakan media pembelajaran, alat bantu, layanan konsultasi, dan membangun kerja sama lintas lembaga.
Lokasi ULD Provinsi Banten berada di Sekolah Khusus Negeri (SKh) 2 Kota Serang, tepatnya di Jalan Raya Petir–Serang, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pemilihan lokasi ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan dan memudahkan akses bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, terhadap pendampingan dan fasilitas yang dibutuhkan. (*)