Cilegon, Semartara.News – Gubernur Banten, Andra Soni, menandatangani Komitmen Bersama untuk Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas di Aula Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PT Krakatau Steel, Cilegon, pada Rabu (14/5/2025).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Yassierli, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad, serta perwakilan dari berbagai perusahaan di kawasan industri Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Andra Soni mengungkapkan rasa terima kasih atas penandatanganan komitmen ini antara Kementerian Tenaga Kerja dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Badan Amil Zakat Nasional dan perusahaan-perusahaan di kawasan industri untuk mendukung penempatan dan promosi tenaga kerja disabilitas.
Andra Soni menilai bahwa komitmen ini merupakan langkah penting dalam memenuhi kebutuhan dasar penyandang disabilitas, terutama dalam hal promosi dan penempatan kerja. Ia percaya bahwa inisiatif ini akan meningkatkan semangat, antusiasme, dan optimisme penyandang disabilitas untuk mengembangkan keterampilan dan kreativitas mereka.
Gubernur juga berharap agar sinergi antara semua pemangku kepentingan dapat terjalin untuk mengembangkan program teaching factory bersama sektor industri. Pemerintah telah menginstruksikan agar dunia industri memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat memperoleh pendidikan yang layak, serta kesempatan untuk bekerja dan berkarir.
Andra Soni menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, yang berfungsi sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan program perlindungan disabilitas. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2020, terdapat 27.539 penyandang disabilitas di Provinsi Banten.
Ia berharap penandatanganan komitmen ini dapat meningkatkan kemandirian dan semangat penyandang disabilitas untuk berkreasi dan beraktivitas. Andra Soni juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas.
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah memberikan peluang luas bagi penyandang disabilitas melalui pembukaan balai latihan kerja untuk meningkatkan keterampilan mereka. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua perusahaan, baik publik maupun swasta, untuk memberikan kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas.
Ia menekankan pentingnya prinsip “No one left behind” agar tidak ada yang tertinggal dalam kesempatan kerja.
Sebagai informasi, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa pemerintah dan badan usaha wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari total pegawai, sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1%. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memenuhi hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi penyandang disabilitas. (*)