Jakarta, Semartara.News — Komisi III DPR RI akan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh juri tahfiz Al-Qur’an berinisial AM melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan pada 2 April 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan korban beserta kuasa hukumnya, serta aparat penegak hukum dari Bareskrim Mabes Polri.
“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Kasus ini disebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 dan melibatkan seorang ustaz yang kerap dipanggil dengan sebutan “Syekh”.
Habiburokhman juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, bahwa terduga pelaku bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed) maupun Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam).
“Perlu kami tegaskan, bukan dua nama tersebut. Terduga pelaku adalah seseorang yang biasa dipanggil ‘Syekh’,” tegasnya.
Komisi III DPR RI berharap pendalaman melalui RDPU ini dapat mempercepat proses hukum sekaligus memastikan keadilan bagi para korban.
“Harapan kami, proses hukum berjalan lebih cepat dan korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (*)







