Berita  

Dua WNA Penyelundup Sabu Satu Kilogram Lebih Divonis 16 Tahun Penjara

SEMARTARA – Dua warga negara asing (WNA) terdakwa penyelundupan sabu dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, Senin (24/6/2019). Putusan hakim Pengadilan Kota Tangerang tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fernando Crespo Cotte (55) asal Spanyol dan Esmaeil Atakhani (40) asal Iran lolos dari jeratan hukuman mati. Kedua terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih ini menjalani sidang putusan sore tadi di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Keduanya terbukti di muka sidang melanggar pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mati. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Edy Purwanto menjatuhi hukuman penjara 16 tahun dan denda 1 miliar subsider kurungan 2 bulan.

Kuasa hukum kedua WNA tersebut, Arman Daeli mengaku puas dengan putusan itu. Hakim, menurutnya telah dengan baik mempertbangkan permohon keringanan untuk kedua kliennya. Padahal sebelum sidang ia menyangka hakim akan menjatuhkan hukuman lebih dari 16 tahun penjara.

“Putusan sangat menguntungkan klien kami, sangat berpihak. Diputus 16 tahun dendanya 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” imbuhnya.

Atas putusan itu, Arman berharap kedua kliennya tak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

“Karena bisa-bisa nanti kalau di pengadilan tinggi nanti dijatuhi hukuman mati, kemungkinan lebih tinggi. Saya pikir itu sudah ringan sekali,” kata Arman, yang merupakan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin itu.

Meski dijatuhi hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan, aksi protes dilakukan adik Esmaeil usai persidangan. Dia mengumpat, meneriaki JPU di lobi lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Kedua terdakwa tersebut ditangkap Kepolisian Bandara Internasional Soekarno-Hatta Oktober 2018. Keduanya kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu padat dan cair. (irfan)

Tinggalkan Balasan