SEMARTARA – Dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Satu tersangka berinisial SKT (54) diamankan di Batu Ceper, Kebon Kelapa, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka kedua AI (20) diamankan di Jalan Krekot Bunder Pasar Baru Sawah Besar Jakarta Pusat.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih jauh,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, Rabu 19 Februari 2020.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra, menjelaskan, dari tersangka SKT, pihaknya mengamankan barang bukti 14 paket sabu seberat 12,32 gram dan 2 unit ponsel.
Penangkapan terhadap tersangka SKT berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemui tersangka.
“Kita amankan tersangka SKT di Jalan Batu Ceper Kebon Kelapa Sawah Besar Jakarta Pusat. Saat digeledah itulah ditemukan 14 paket sabu seberat 12,32 gram,” jelasnya.
Sedangkan dari tersangka kedua AI, Polisi mengamankan barang bukti 16 paket sabu seberat 4,56 gram dan satu unit Ponsel.
“Berawal informasi masyarakat juga, polisi menangkap tersangka AI di Jalan Krekot Bunder Pasar Baru Sawah Besar Jakarta Pusat,” katanya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut. Kedua tersangka kini berada di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.