SEMARTARA, Tangerang – Dua pasangan bukan suami istri diamankan tim jajaran Polres Kota (Polresta) Tangerang dan Polsek Rajeg. Kedua pasangan tersebut sedang asik bermesraan di sebuah warung kopi, Jalan Raya Kukun, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang wanita berinsial E (34) bersama pasangannya berinisial K (30). Pasangan bukan suami istri tersebut didapati petugas ketika sedang berduaan di dalam kamar yang sengaja disediakan pemilik warung.
“Keduanya terjaring razia operasi penyakit masyarakat yang menyasar dugaan praktik prostitusi dan peredaran minuman keras,” ungkap Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif.
Saat ditemukan, kata Kapolres, keduanya sedang dalam keadaan tertidur. Keduanya sempat membantah melakukan hubungan suami istri. Namun, situasi keduanya yang berada di dalam kamar membuat keadaan tetap diamankan dan dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan identitas, lanjut Kapolres, perempuan berasal dari Pandeglang dan laki-laki berasal dari Karawang. Ditambahkan Kapolres, pemilik warung berinisial YR (45) yang juga turut diamankan awalnya mengelak warungnya digunakan untuk praktik prostitusi.
“Dua orang yang ditemukan di dalam kamar mengindikasikan ada dugaan praktik prostitusi di sana. Kita dalami dan kita tidak main-main dengan ini. Kita bersihkan,” tegasnya.
Dirinya mengaku bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi dan patroli. Selain untuk menekan penyakit masyarakat. Pun juga untuk meminimalisir dampak negatif seperti aksi sweeping atau main hakim sendiri dari kelompok tertentu.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perilaku negatif. Dirinya juga meminta agar masyarakat melapor bila menemukan atau mengetahui hal-hal mencurigakan dan meresahkan.
“Pada intinya, operasi pekat untuk membuat aman dan nyaman masyarakat. Aman dari gangguan kejahatan dan nyaman dari gangguan hal yang meresahkan,” pungkasnya. (B1yu)