Adi Tiya Ketua Pansus I di tengah, sebelah kiri ketua pansus III Ahyani dan sebelah kanan pojok Wakil Ketua Pansus I Usuwatun Hasanah. (FOTO Yansopi)
SEMARTARA, Tangerang (9/10) – DPRD Kabupaten Tangerang menyikapi maraknya perakti percaloan, biaya mahal, dan lambatnya akan pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan mengenai transportasi jasa dan transportasi anak sekolah melalui Panitia Khusus (Pansus) I mengenai perizinan dan non perizinan dan Pansus III Penyelenggaraan Perhubungan, Senin (9/10/2017).
Ketua Pansus I Adi Tiya Wijaya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perizinan dan non perizinan ini dibuat kerena melihat situasi dan kondisi DPMPTSP sekarang yang semakin maraknya peraktik percaloan.
“Dengan Reperda ini kita akan mengawasi setiap percaloan dibidang perizinan, karena nantinya akan kami siapkan tim teknis untuk menekan angka percaloan di DPMPTSP,” katanya di ruang sayap kanan Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Lanjut dirinya, di dalam Raperda ini pun akan dituangkan harga peritem perizinan yang akan diurus oleh masyarakat dan hanya dengan waktu 14 hari paling lama.
Sementara itu, Ketua Pansus III Ahyani menuturkan, pihaknya pun mempunyai 4 target dalam Raperda Penyelenggaraan Perhubungan di wilayahnya.
“4 target kami yakni, 1. Mengurangi kemacetan, 2. Mengurangi waktu tempu, 3. Biaya murah, 4. Keselamatan dalam Reperda ini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dengan 4 target tersebut pihaknya nanti akan melarang anak sekolah membawa kendaraan.
“Anak sekolah tidak dibolehkan membawa kendaraan di dalam Raperda ini, itu untuk mengurangi kemacetan dan biaya murah, karena nantinya akan kami adakan transportasi khusus untuk anak sekolah,” pungkasnya. (Yansopi)
Baca juga:
Respon (1)