SEMARTARA – Menyusul meninggalnya dua orang karyawan PT Eds Manufacturing Indonesia (PT PEMI) Balaraja sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi menyampaikan surat penutupan sementara selama 14 hari ke perusahaan tersebut.
“Hari ini kita akan menyampaikan surat perihal penutupan sementara selama 14 hari kepada PT PEMI Balaraja terkait ada dua orang karyawanya meninggal COVID-19,” kata Hery Heryanto kepada Tim humas Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Senin 27 April 2020.
Hery Heryanto yang saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesra Kabupaten Tangerang ini, menjelaskan, dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi PDP aktivitas kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.
“Penghentian sementara selama 14 hari kerja merupakan amanat Pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019,” ucapnya.
Selain itu, pasal 13 ayat c poin 9 juga menegaskan, petugas medis dan satuan pengaman melakukan evaluasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat fasilitas dan peralatan tempat kerja.
Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan secara pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar COVID-19
“Tim Gugus Tugas COVID-19 baik dari Badan Penanggulan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan akan melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan kesehatan di PT PEMI Balaraja,” tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr Desiriana Dinardianti MARS, menambahkan, karyawan PT PEMI Balaraja yang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, kasus pertama berinisial HO, alamat Desa Cisereh Tigaraksa. Yang bersangkutan bekerja di bagian produksi LH.
Kronologis hingga berstatus PDP, awalnya, pada tanggal 16 April, HO tidak masuk kerja karena mengeluh sakit. Tanggal 17 April 2020, masuk kerja tetapi pada jam 20:30 WIB izin pulang dengan keluhan sesak nafas. Hasil check suhu di klinik perusahaan, 36.6°.
Pada Sabtu 18 April, HO berziarah ke Kampung Ilat Balaraja. Pukul 11:00 WIB pulang ke Cisereh, dan pada pukul 12:30 WIB kembali sesak nafas dan pingsan di rumahnya.
Oleh keluarga dibawa ke klinik Ilanur, dan didiagnosa jantung. Lalu dirujuk ke RS Awal Bros Tangerang dan dilakukan scan thorqx dan rapid test, dengan hasil reaktif. Kemudian dirujuk ke RSUD Banten, Tanggal 20 April, saudara HO meninggal dunia.
“Dilakukan rapid test keluarga, istri dan anak-anaknya dinyatakan negatif. PT PEMI melakukan rapid test kepada teman-teman HO didapat hasil 2 reaktif. Atas nama berinisial P (Balaraja) dan inisial R (Tigaraksa). Sudah dilakukan swab test, hasil belum keluar.
Dilanjukan ke kasus kedua atas bernisial S, yaitu warga Villa Balaraja. Pada tanggal 23 April 2020 berobat ke klinik Obbini, keluhan mual, lemes dan sesak napas. Namun ia baru dirujuk rawat inap pada tanggal 24 April 2020 karena yang bersangkutan sesaknya terlihat berat. Ia dirujuk ke RS Awal Bros Tangerang, dilakukan rapid test, hasilnya reaktif.
Karena sesak napas, yang bersangkutan dimasukkan ke IGD. Tanggal 25 April pukul 05:00 WIB yang bersangkutan meninggal. Belum dilakukan swab test, pemakaman melalui prosedur COVID-19.
“Langkah selanjutnya tim medis akan melakukan penutupan selama 14 hari, sesuai Perbub Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB percepatan penanganan COVID-19,” pungkasnya.