Namun apabila mereka tetap membandel, maka DTRB akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban atau pembongkaran secara paksa.
“Kalau memang terbukti melanggar, kita akan jelaskan dimana pelanggarannya, lalu meminta untuk pembongkaran secara mandiri. Tetapi kalau membandel, kita akan koordinasi dengan Pol PP untuk eksekusi. Semua itu ada tahapannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan pabrik tiner tersebut jelas-jelas melanggar dan bersalah, Sebab, selain tidak berizin, pabrik itu berdiri di bantaran sungai.
“Lokasinya saja sudah melanggar, apalagi operasionalnya. Kan gitu, titik lokasinya saja sudah salah,” tegas Soma Atmaja kepada wartawan.
Untuk itu, kata Soma, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), terkait pembongkaran PT Sinar Surya Kreasindo, yang dianggap melanggar peraturan.