drg. Huga dan Abraham Gandeng Komunitas Katolik Sosialisasikan Raperda Jamsosnaker Banten

drg. Huga dan Abraham sosialisasikan Raperda Jamsosnaker bersama komunitas Katolik untuk perlindungan pekerja di Banten.
drg. Huga Sekar Arum saat menjadi narasumber kunci dalam sosialisasi Raperda Jamsosnaker Banten yang digelar Anggota DPRD Banten dari fraksi PDI Perjuangan Abraham Garuda Laksono, Rabu, 30 April 2025. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Dalam upaya memperluas pemahaman tentang pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan, drg. Huga Sekar Arum, MM., MARS., bersama Anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, menggandeng komunitas umat Katolik Megantara Edupark, Tangerang, untuk menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) pada Rabu, 30 April 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam mendukung kebijakan perlindungan pekerja di Banten.

Abraham menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial di tengah situasi sosial dan ekonomi yang penuh tantangan. “Banyak negara saat ini mengalami perlambatan ekonomi, dan Indonesia pun tidak lepas dari tekanan yang sama. Meski tampak baik-baik saja, kita harus jujur bahwa tantangan ke depan semakin besar,” katanya tegas.

Dia juga mengungkapkan berbagai kendala yang melanda masyarakat, seperti meningkatnya harga pangan, isu tenaga kerja asing, pengangguran yang tinggi, serta kemiskinan yang mencapai 60 persen berdasarkan data BPS. “Kita tidak bisa menutup mata. Persoalan ekonomi itu erat kaitannya dengan kebijakan politik. Karena itu, masyarakat—termasuk umat Katolik—tidak boleh apatis terhadap politik,” tambahnya.

Sementara itu, drg. Huga menegaskan bahwa jaminan sosial meliputi lebih dari sekadar aspek ekonomi, namun juga menyangkut kelangsungan hidup para pekerja dan keluarganya. “Good governance dalam perlindungan sosial adalah bentuk keberpihakan negara terhadap rakyatnya,” ujarnya.

Diskusi ini juga menyoroti perlunya keterlibatan aktif masyarakat dalam proses legislasi agar Raperda Jamsosnaker yang sedang digodok mampu menjawab kebutuhan nyata para pekerja. Raperda tersebut bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi pekerja, terutama yang rentan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan program tersebut, namun Perda ini akan menjadi payung hukum yang memperkuat pelaksanaannya di daerah dan memperluas cakupan,” jelas drg. Huga.

Saat sesi tanya jawab, peserta bernama Reda menyampaikan kebingungan terkait peran BPJS dan Perda Jamsosnaker. Abraham menjelaskan bahwa Raperda ini adalah komitmen daerah untuk mendukung dan mengarahkan pelaksanaan program pemerintah secara lebih merata dan terstruktur.

Peserta lain, Agustinus, memberikan masukan kritis terhadap frasa “dapat memberikan subsidi” dalam draf Raperda, yang dirasa kurang tegas. “Seharusnya kata yang digunakan adalah ‘wajib’, bukan ‘dapat’. Jika pemerintah daerah mewajibkan pemberian subsidi, maka lebih banyak warga yang dapat berpartisipasi dalam program jaminan sosial ini,” tegasnya.

Narasumber lainnya, Ananta Wahana, menegaskan pentingnya komunikasi berkelanjutan dan sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami hak-hak mereka dan akses perlindungan yang tersedia. “Kita tidak bisa berharap masyarakat paham jika tidak ada komunikasi yang berkelanjutan. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tahu hak-haknya, tahu apa saja yang bisa mereka akses, dan juga tahu bahwa negara hadir untuk mereka,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD dan pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi Raperda Jamsosnaker dengan jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan