Kota Tangsel, Semartara.News– Penerapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan dari anggota DPRD setempat.
Pasalnya, Perda yang diberlakukan sejak lama tersebut, penegakannya tidak efektif dan terkesan setengah-setengah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan, Alexander Prabu menyikapi operasi Satpol PP Kota Tangsel yang menyasar 13 sekolah dan menjaring puluhan orang yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
“Seharusnya untuk menegakkan Perda KTR ini dilakukan secara terus menerus. Tidak hanya di sekolah, tetapi juga di area bebas rokok lainnya, seperti kantor pemerintahan, rumah sakit dan lainnya,” kata Alexander, pada Rabu (23/11/2022)
Jangan seperti selama ini yang pelaksanaan penegakannya tidak rutin. Sehingga Perda KTR di Tangsel kurang efektif.
Alexander juga berpesan kepada Pemkot Tangsel, apabila Perda KTR memang akan ditegakkan dengan sungguh-sungguh, harus disiapkan solusinya, seperti menyediakan ruang khusus kepada mereka yang merokok. (Doni/Tri).