Ketua Forum Warga, Djamaludin menjelaskan sedikitnya ada 174 bangunan kios tak berizin yang dibangun oleh pihak pengembang.
Lebih jauh kata Djamal seluruh warga Mutiara Garuda, tetap ingin kios-kios liar itu dapat dibersihkan karena dinilai mengganggu dan tidak sesuai dengan site plan awal.
“Terlebih itu dibangun di lahan Fasum Fasos, yang seharusnya jadi hak warga perumahan,” tutur Djamal.
Sementara itu, Sekretaris Pol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan langsung turun ke lokasi melakukan penertiban.
“Kita akan kesana, tapi kita gak mau bicara banyak dulu, yang jelas kami siap tindak,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur PT. Indo Global, Jhony berdalih bahwa pihaknya yang bertanggung jawab atas berdirinya kios-kios ilegal di Komplek Mutiara Garuda.
Jhony menegaskan, pihaknya tidak pernah mengakomodir pedagang apalagi sampai membangun kios di lahan Fasum – Fasos.
“Yang kita tau Ruko yang resmi kita bangun aja, kalau kios kios itu kita gak tau,” tandasnya.(Deri/Tri)