Umum  

DPRD Minta Pemkot Tangerang Hentikan Aktivitas Pengembang Yang Diduga Serobot Jalan Warga Panbar

Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan dalam hearing dengan Warga Panbar dan instansi pemerintah terkait
Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan saat hearing dengan Warga Panbar dan instansi terkait soal jalan warga yang diserobot pemgembang.

Selanjutnya, Dito mengungkapkan, dalam proses administrasi untuk mendapatkan dokumen warkah tanah tersebut memerlukan proses waktu selama tiga minggu.

Sementara itu, warga Panbar, Febriyansyah menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan proses administrasi yang diminta pihak BTN Kota Tangerang guna mendapatkan informasi keterangan tanah yang menjadi sengketa antara warga dengan pihak PT Villa Permata Cibodas.

“Mulai besok kita akan layangkan suratnya. Tapi, kita proses pembangunan dihentikan. Dan tadi, sudah disepakati Wakil Ketua,” ucap Febri.

Dalam proses hearing, sambung Febri, dirinya sempat memberikan data yang dimiliki warga kepada pihak BPN, berupa nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan foto satelit lahan yang dimaksud.

“Tadi, kita sempat membuka plotting BPN, mencocokan data warga dengan foto satelit milik BPN, rupanya tanah itu tidak terploting oleh Lippo, tapi masuk ke HGB-nya, berarti menurut saya ada penyerobotan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan